Saturday 29 September 2012

Semua Salah Guru


*posting dulu berapa yang ada hags :D

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

Lirik lagu di atas menggambarkan bagaimana bangsa ini, bangsa Indonesia menyampaikan rasa terima kasih yang sangat mendalam atas pengabdian seorang guru dalam mencetak generasi tangguh. Tapi sepertinya lagu ini tidak berlaku lagi zaman sekarang, karena yang didapatkan oleh guru bukan ucapan terima kasih melainkan harus meminta maaf karena dianggap melakukan kekerasan dalam proses pendidikan.

Beberapa waktu yang lalu seorang guru SD di tanjungpinang kembali meminta maaf kepada orang tua murid atas perlakuannya yang kasar kepada salah seorang muridnya. Menurut laporan yang diterima orang tua, murid tersebut ditampar oleh gurunya hanya karena tidak mau disuruh menyanyi. Setelah sempat melaporkan hal ini ke polisi, akhirnya orang tua menutup laporan tersebut dan berdamai dengan pihak sekolah. Pihak sekolah beralasan bahwa tindakan guru yang bersangkutan tidak dimaksudkan untuk menyakiti anak, melainkan wujud kepedulian guru untuk mendidiknya.

Kemudian, ketika dikonfirmasi ke kepala dinas pendidikan dan olahraga kota tanjungpinang, syafrial evi, mengatakan bahwa guru tersebut akan dipanggil untuk diberikan sanksi (Haluan Kepri, 8/9/2012). Lengkaplah sudah bahwa dalam hal ini, guru menjadi ‘tersangka’ utama, meskipun masing – masing pihak, orang tua dan sekolah, sudah mengakui kesalahannya. Penulis bertanya – tanya, hal apa yang sebenarnya menjadi pemicu dari tindakan guru tersebut. Apa benar, hanya karena si murid tidak mau menyanyi langsung ditampar?

Kode Etik Guru Pasal 6 poin f yang berbunyi, Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Berdasarkan pasal ini tentu guru sudah melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Ditambah lagi dengan Pasal 4 dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

No comments:

Post a Comment